Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat dibentuk pada tanggal 27 November 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 132/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Sebelumnya Kantor ini bernama Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Barat yang dibentuk pada tanggal 01 Juni 2002.